Prabowo Subiantao adalah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal.
Presiden ke-3 B.J. Habibie pada 20 November 1998 memberhentikan mantan Pangkostrad ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 62/ABRI/1998.
Prabowo Dinilai Berkontribusi
Terpisah Juru Bicara Menhan RI Dahnil Anzar Simanjuntak meyakini penghargaan kenaikan pangkat istimewa kepada mantan Danjen Kopassus itu karena kontribusinya terhadap kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Luhut (Binsar Pandjaitan), Hendropriyono dan beberapa tokoh lainnya juga pernah menerima penghargaan yang sama. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo berdasarkan dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Mabes TNI mengusulkan kepada presiden untuk memberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa.
Dahnil Anzar mengatakan pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya