Terkait hal ini, dia menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak main-main menghadapi itu.
“Saya kira, artinya tidak akan menganggap remeh. Tetapi tergantung sejauh mana 4 atau 5 pratai ini serius. Tentu saja harus sejauh punya kesiapan cukup, bukti yang jelas dan yang mempunyai kategori terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Effendi.
Menurutnya, apabila memenuhi syarat di sidang perdana pada 5 Maret, pengajuan hak angket bisa naik ke sidang paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dari jumlah (kursi) sudah lebih 300, tanpa PPP juga sudah cukup. Kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan. Tetapi, kita lihat penentunya minggu depan, kita lihat seperti apa,” kata anggota Komisi I DPR RI ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya