Visa khusus itu sebagai terobosan terbaru dari Ditjen Imigrasi dalam memudahkan perizinan musikus mancanegara saat konser di Indonesia.
Dia mengatakan syarat untuk mendapatkan visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas ringkas.
Hal tersebut yang memudahkan proses kedatangan kedua pelantun lagu “Thinking Out Loud” itu ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Mendapatkan Visa Khusus
Simly menyebut untuk mendapatkan visa tersebut artis internasional tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan catatan kepolisian hingga surat keterangan berpengalaman kerja.
Persyaratan sederhana bagi artis luar negeri ini lantaran mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat dan bukan kompetitor musikus lokal.
Visa yang termasuk kategori “single entry” atau sekali masuk ini berlaku 60 hari. Pemegang dapat mengajukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id, dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali. Beberapa musikus internasional telah menggunakan jenis visa yang resmi meluncur pada 14 September 2023 ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya