TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 terkait jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara.
Dia mengatakan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan.
“Kalau dulu setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Menteri PANRB Anas di Jakarta, Minggu (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Anas menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa jam kerja pemerintah dan ASN pada Ramadan selama 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya