Dalam Perpres ini waktu untuk istirahat 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan suci Ramadan mulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres, paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk rincian jam kerja penetapannya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujar Anas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya