Pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat berubah bila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Anas mengatakan peraturan ketentuan hari kerja itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian di bidang pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI. Pengaturan lebih lanjut oleh Panglima TNI.
Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturan oleh kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturan selanjutnya oleh menteri luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat bertugas.(antara/Topikseru)