Dalam proses pengadaan APD tersebut salah satu rangkaiannya adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tersangka sebagai Kadis Kesehatan AMH dan sebagai pengguna anggaran menandatangani RAB tersebut.
“Dalam penyusunan RAB dan tersangka AMH menandatangani, tidak menyusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan. Sedangkan dalam pelaksanaan RAB tersebut oleh tersangka RMN, yang membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” kata Yos A Tarigan.
Kerugian Negara
Selain dugaan penggelembungan anggaran, penyidik juga menemukan adanya indikasi fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan dalam proses pengadaan tersebut ada dugaan barang tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak melaksanakan ketentuan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh tim
auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya