Yos mengatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memeriksa sejumlah pihak.
Penyidik kemudian menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Yos mengatakan guna kebutuhan proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda, yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” ujar Yos A Tarigan.(cr1/Topikseru)