Dia menyebut ESG telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Jama Kita.
Selain mengamankan sepucuk senjata api, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam lainnya seperti samurai dan pisau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberhasilan memburu Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)