TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang remaja berinisial MR terpaksa menjalani proses hukum di Polsek Medan Labuhan. Polisi menangkap pria berumur 17 tahun ini saat membubarkan aksi tawuran di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis (14/3/2024).
“Personel menangkap MR pada saat berada di lokasi tawuran,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Awalnya, lanjut Janton, pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada aksi tawuran antara dua kelompok pemuda, di Jembatan Yong Panah Hijau, Kecamatan Medan Labuhan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan bergerak menuju lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya