Ringkasan Berita
- Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan, kedua pengedar sabu yang ditangkap yakni Indra (…
- Polisi menciduk keduanya berdasarkan laporan warga sekitar.
- Penangkapan berdasarkan laporan warga karena merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku, yakni mengedarkan sabu di …
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar sabu di Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/3/24). Polisi menciduk keduanya berdasarkan laporan warga sekitar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan, kedua pengedar sabu yang ditangkap yakni Indra (34) dan Robi (33). Penangkapan berdasarkan laporan warga karena merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku, yakni mengedarkan sabu di lingkungan mereka.
“Kami selalu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami untuk lebih cepat bertindak,” ujar Abdi dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Abdi menjelaskan, selain kedua pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga plastik klip berisi sabu dan lima plastik klip kosong. Kemudian uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 90 ribu, satu buah pipet runcing, dua unit seluler dan satu kotak rokok.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Kini keduanya mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Pelabuhan Belawan.
Abdi menambahkan, Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dari ancaman narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, karena kami akan melindungi identitas pelapornya,” pungkasnya.













