TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejati Sumut melakukan penuntutan pidana mati terhadap 22 pengedar narkoba selama kurun waktu Januari sampai pertengahan Maret 2024. Angka ini terbilang rendah jika dibandingkan sepanjang 2023, yakni sebanyak 93 pelaku.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Kejati Sumut dengan wilayah hukum yang meliputi 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejari telah menuntut Pidana Mati kepada 22 pengedar narkoba. Rinciannya, JPU dari Kejari Medan menuntut delapan terdakwa. Sedangkan JPU Kejari Asahan menuntut sebanyak tujuh terdakwa, Kejari Tanjung Balai sebanyak empat terdakwa dan Kejari Langkat sebanyak satu terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya