Penetapan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba yakni hukuman mati.
Tindak pidana narkotika merupakan persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban akibat beredarnya narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya