“Setelah itu, pelaku kembali mengancam akan membunuh jika korban memberitahu ibunya,” katanya.
Baringbing mengatakan, ayah kandung itu kembali mengulangi perbuatannya selang beberapa minggu dari kejadian pertama. Pelaku dengan sengaja menunggu korban pulang sekolah. Dia juga mengatur waktu agar tidak ada orang di rumah. Begitu tiba di rumah, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tidak berdaya karena diancam cuma bisa pasrah saat pelaku memperkosanya.
“Kejadian tersebut terus berulang sampai puluhan kali. Terakhir terjadi sekitar dua minggu lalu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mendengar semua pengakuan korban, Sat Reskrim Polres Taput langsung bergerak dan menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Personel menangkap pelaku setelah menerima pengaduan ibu korban pada Sabtu 16 Maret 2024. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” pungkasnya.
Halaman : 1 2