Polisi mengamankan para pelaku dari tujuh lokasi di Kota Badan Aceh dan satu lokasi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menyita 84 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Kompol Yusuf.
Jual Via Pesan-Antar
Kompol Yusuf mengungkap bahwa puluhan botol minuman keras yang akan mereka edarkan di Kota Banda Aceh itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku membeli minuman haram itu dengan cara mengirimnya menggunakan jasa ekspedisi.
Yusuf menjelaskan para pelaku mengedarkan miras tersebut dengan cara mengantar kepada para pemesan secara langsung.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya