“Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Pelaku menjualnya dengan metode pesan-antar melalui handphone,” kata Yusuf.
Para pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk.
“Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat,” pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: Antara