“Begitu tiba di lokasi, petugas melihat MAP sedang duduk di depan sekolah tersebut. Tim bersama perangkat desa kemudian menangkap dan menggeledah badannya. Ternyata benar, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram dari badannya,” katanya.
“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Dia berencana akan menjualnya di lokasi,” tambahnya.
Ivan mengatakan, pelaku juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu itu berasal dari seseorang pria bernama Andi, warga Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandan, Kabupaten Simalungun. Tim lalu melakukan pengembangan untuk menangkap Andi. Namun tim belum berhasil menemukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya tim membawa pelaku MAP berikut barang bukti narkotika, sebuah android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor kendaraan ke markas komando untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku MAP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba. Dan kita akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.
Halaman : 1 2