AKP Ghulam memerintahkan tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, petugas mengidentifikasi identitas pelaku.
“Hasil penyelidikan, tim kemudian menangkap AS di sebuah warung kopi di Huta III Nagori Bandar Pulau,” ujar Ghulam.
Dalam proses penangkapan yang berlangsung humanis karena tersangka kooperatif, petugas menemukan beberapa barang bukti terkait dugaan kasus judi daring dengan tersangka AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka AS mengakui bahwa selama ini mengoperasikan praktik judi melalui situs Poltar Toto di wilayah tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya