Kombes Sumaryono menjelaskan kasus penipuan modus calo masuk Akpol ini berdasarkan laporan korban bernama Afnir alias Menir terhadap Nina Wati.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024.
Kasus ini juga melibatkan seorang oknum anggota Polri bernama Iptu Supriadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kasus
Menurut Kombes Sumaryono kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi.
Pada pertemuan tersebut, NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.
“Dari pertemuan tersebut NW mengiming-imingi bahwa anak korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp 500 juta,” kata Sumaryono.
Pembayaran tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya