Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri.
Kombes Sumaryono menyebut pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Akpol.
“Terlapor ini kembali mengiming-imingi bisa memasukkan anak korban menjadi taruna Akpol dengan membayar Rp 1,2 milar. Korban yang tertarik kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih,” ujar Sumaryono.
Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang dijanjikan NW.
Merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Kami sudah memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer dan rekening koran dari beberapa orang. Dari penyidikan kami, terlapor memenuhi unsur baik formil dan materil,” pungkasnya.(cr1/topikseru)