Tim Opsnal Satreskrim Polres Nias kemudian mencari bukti petunjuk lain melalui pemeriksaan CCTV dan mendapat ciri-ciri pelaku.
“Penyidik kemudian membuat strategi memancing pelaku datang ke toko emas tersebut. DH yang tak menaruh curiga akhirnya datang, saat itu petugas langsung menangkapnya,” kata Osiduhugo.
Pelaku kepada penyidik mengakui bahwa telah menggadaikan emas tersebut di Pegadaian Cabang Gunungsitoli di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim selanjutnya bergerak ke Pegadaian untuk menemukan barang bukti perhiasan tersebut. Hasilnya, emas terus memang benar milik korban.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” pungkasnya.(cr1/topikseru)