Atas perbuatannya MIL mendekam di penjara dan melanggar Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kronologi Peristiwa
Orang nomor satu di Polsek Perbaungan ini menjelaskan peristiwa penganiayaan dengan pembacokan terhadap Syadam Syahputra terjadi pada Minggu (10/3) dini hari.
MIL bersama rekannya H mendatangi korban di kediamannya di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Pelaku menganiaya dan membacok korban hingga usus terburai. Syadam pun terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam.(cr1/Topikseru)