Korban selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Padangsidempuan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus RP pada Jumat (21/3).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak.(cr1/topikseru)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT