TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menciduk seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Jumat (22/3/2024). Dia ditangkap setelah batal menikahi korbannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MR (23) warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
“Personel meringkusnya di swalayan yang ada di Jalan Marelan Raya,” kata Riffi dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya