Riffi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, AM (20). Dia mengaku mendapat tindakan kekerasan seksual dari pelaku.
Pada saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kemudian dia memaksa korban melakukan hubungan seksual, tapi korban menolaknya.
Pelaku memaksa dengan cara menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahinya. Akan tetapi, hingga saat ini pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh karena itu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya