Bobby Nasution melakukan penindakan terhadap diskotek tersebut karena melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024.
Dia mengatakan kebijakan tersebut untuk menghormati dan menghargai masyarakat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri 1445 Hijriah.
Namun, dari hasil sidak Bobby Nasution masih ada diskotek yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pihak kelurahan sudah mendatangi tempat hiburan malam tersebut tetapi manajemen tidak mengindahkan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya