“Waktu itu pelaku merampas tas korban yang berisi uang dan lainnya. Sementara, uang yang dari bank masih di dalam saku suaminya,” sambung Teddy.
Teddy menambahkan, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sunggal. Personel menjerat mereka dengan Pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHPidana.
“Kita meringkus kedua perampok ini satu hari setelah kejadian,” ucapnya mengakhiri keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT