TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memroses 22 tersangka narkoba hingga penuntutan dengan ancaman vonis mati.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para tersangka yang terancam hukuman mati itu hasil penindakan periode Januari-Maret 2024.
“Para tersangka sedang menjalani penuntutan dan menunggu vonis hakim. Ini menambah jumlah tersangka dengan vonis mati kasus narkoba,” kata Kombes Hadi kepada wartawan, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Hadi menyebut jeratan hukuman mati terhadap tersangka sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya