Hukum & KriminalNews

Pria di Medan Tikam Selingkuhan Istri Usai Baca Pesan Mesra

×

Pria di Medan Tikam Selingkuhan Istri Usai Baca Pesan Mesra

Sebarkan artikel ini
pria
Pelaku yang menikam selingkuhan istrinya setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Ringkasan Berita

  • Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, peristiwa penikaman terhadap korban JT terjadi di Jalan Jamin Gin…
  • Adam Malik," katanya. "Pelaku membunuh korban karena sakit hati setelah membaca pesan antara korban dan istrinya. Kit…
  • Saking emosinya, dia nekat menikam selingkuhan istrinya hingga tewas.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang pria berinisial AT gelap mata usai membaca pesan mesra istrinya dengan laki-laki lain. Saking emosinya, dia nekat menikam selingkuhan istrinya hingga tewas.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, peristiwa penikaman terhadap korban JT terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Sebelum kejadian pelaku sempat membuka telepon genggam istrinya yang berinisial WE. Pelaku membaca pesan mesra antara WE dan JT. Percakapannya membahas soal hubungan badan,” kata Teddy ketika jumpa pers di Polrestabes Medan, Senin (25/3/2024).

Baca Juga  Kang Ojol Jadi Tersangka setelah Gagal Bikin Drama Jadi Korban Begal, Motifnya Ternyata

Setelah membaca pesan, lanjut Teddy, pria itu emosi dan langsung membeli pisau di Pasar Pancurbatu. Kemudian dia mencari alamat rumah korban. Pelaku mendatangi rumah JT begitu mengetahui alamatnya.

“Pada saat bertemu, pelaku dengan cepat menyerang korban menggunakan pisaunya,” ujarnya.

Teddy menjelaskan, pelaku menusuk korban di bagian punggung sebelah kanan dan dada kanan. Setelah itu dia langsung melarikan diri.

“Saat itu korban masih dalam keadaan hidup. Dia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik,” katanya.

“Pelaku membunuh korban karena sakit hati setelah membaca pesan antara korban dan istrinya. Kita menjerat pelaku dengan Pasal 340, 338, 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.