“Pada saat bertemu, pelaku dengan cepat menyerang korban menggunakan pisaunya,” ujarnya.
Teddy menjelaskan, pelaku menusuk korban di bagian punggung sebelah kanan dan dada kanan. Setelah itu dia langsung melarikan diri.
“Saat itu korban masih dalam keadaan hidup. Dia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku membunuh korban karena sakit hati setelah membaca pesan antara korban dan istrinya. Kita menjerat pelaku dengan Pasal 340, 338, 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Halaman : 1 2