“Saat itu korban masih dalam keadaan hidup. Dia meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik,” katanya.
“Pelaku membunuh korban karena sakit hati setelah membaca pesan antara korban dan istrinya. Kita menjerat pelaku dengan Pasal 340, 338, 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT