“Pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 4 juta kepada penadah bernama Boncel di Pasar V Tembung,” kata Japri.
Selain itu, Japri juga menyebutkan bahwa ketiga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi yang sama di Jalan Pasar Vl. Laporannya tertuang dalam Nomor: LP/B/117/l/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 19 Januari 2024, atas nama Rizki. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 5503 AHE.
“Selanjutnya kita menyerahkan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT