Hadi menjelaskan, korban penipuan dan penggelapan dari Nina Wati sudah berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya, yakni empat orang.
Laporan korban terus berdatangan setelah Polda Sumut menangkap Nina Wati. Petugas menciduk tersangka dari rumahnya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (21/3/2024).
Polisi menetapkan Nina Wati sebagai tersangka atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol. Korban atas nama Afnir harus membayar kepada tersangka sebesar Rp.1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya