“Namun tersangka AD tidak menyetorkan ke kas negara,” kata Muttaqin dalam keterangannya, Kamis (27/3/2024).
Selain itu, lanjut Muttaqin, tersangka AD tidak membayarkan 12 transaksi kepada pihak ketiga. Sementara transaksi tersebut telah dicatat dan telah dibayar di buku kas umum (BKU) Tahun 2018. Atas kejadian itu, tersangka AD disinyalir telah menggunakan seluruh dana BLU tersebut.
“Perbuatan tersangka AD telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya