“Penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya,” pungkasnya.
Home / Hukum & Kriminal / News
Eks bendahara BLU RSUP H Adam Malik berinisial AD saat digiring jaksa setelah dilakukan penangkapan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. (Foto: Istimewa)
“Penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya,” pungkasnya.