Yayang menjelaskan, kedua pelaku mengambil sepeda motor pemilik warnet Robben Game Canter, Hendra Manik (44). Mereka mencuri kendaraan korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Pelaku FB (DPO) meminta DYP mengambil kunci T dari jok sepeda motornya. Setelah berhasil, pelaku DYP kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku FB. Sedangkan FB menggunakan sepeda motor korban. FB membawa motor tersebut ke rumah keluarganya di daerah Talun Kenas,” katanya.
“Kedua pelaku bekerja sebagai operator di warnet milik korban,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya