Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru setelah mengetahui keberadaan pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP/255/III/2024/SU. POLRESTABES MEDAN/SPKT SEK MDN BARU, tanggal 24 Maret 2024.
“Selain menangkap pelaku DYP, kita turut mengamankan sepeda motor korban. Kita menjerat DYP Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT