Usai memastikan barang sampai ke pemilik, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkapnya beserta barang bukti.
Selanjutnya petugas Kantor Bea Cukai Makassar membawa Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya kemudian menyerahkan kepada BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade mengatakan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan ‘underground economy’ atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara.(*)
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya