Laporan orangtua korban tertuang dalam LP LP/963 / III/ SPKT Restabes Medan / Polda Sumatra Utara pada Sabtu, 30 Maret 2024.
“Selanjutnya, untuk melengkapi berkas perkara ini, penyidik akan melakukan visum terhadap korban dan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Jama K Purba.
Lapor Hilang
Kasus penculikan dan pemerkosaan ini bermula saat orangtua korban membuat laporan kehilangan terhadap MASP (15) pada Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orangtua korban mengatakan bahwa anak mereka telah meninggalkan rumah sejak Rabu (20/3). Mereka telah berupaya mencari korban tetapi tak kunjung menemukannya.
“Lantaran tidak mengetahui keberadaan korban, pada Kamis (21/3) orangtua korban melapor ke SPKT Polrestabes Medan atas laporan orang hilang,” pungkasnya.(cr1/topikseru)