Irvan menjelaskan pemecatan terhadap Anggie terjadi saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya.
Kepala Sekolah SD Tasni menyampaikan kepada Anggie agar tidak lagi masuk dan mengajar di sekolah tersebut.
“Secara tegas dan jelas Tasni menyatakan ‘Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul, jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah’ kepada Anggie,” kata Irvan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meminta Anggie tidak boleh mengajar di sekolah, lanjut Irvan, oknum kepala sekolah itu juga menyampaikan agar mata pelajaran yang diampu Anggie diambil alih guru kelas.
Irvan mengatakan setelah mendengar pernyataan kepala sekolah, Anggie sempat mempertanyakan alasan pemecatan tersebut.
“Anggie sempat menanyakan alasan pemecatan tersebut, tetapi oknum kepala sekolah itu mengatakan ‘kamu tidak salah’ dan tetap memecat korban,” ujar Irvan.
6 Tuntutan LBH Medan
Irvan Saputra mengatakan terkait permasalahan PPPK Langkat, polda sumut telah menetapkan dua oknum kepala sekola sebagai tersangka. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua kepala sekolah tersebut hingga saat ini.
Oleh sebab itu, para guru honorer menyakini bahwa kedua tersangka yang menjadi tersangka tersebut merupakan tumbal dari aktor intelektual kasus tersebut.
Para guru terus mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya dan melakukan penahanan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya