Maka berdasarkan hal-hal tersebut LBH Medan Secara Tegas meminta dan medesak agar:
1. Meminta Pj Bupati Langkat menindak tegas oknum Kepsek Tasni yang memecat Anggie Ratna Fury Putri dan mengembalikan Anggie sebagai guru honorer di SD 050666;
2. Pihak-Pihak Terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainya untuk tidak melakukan/menghentikan intimidasi /ancaman kepada guru-guru honorer kab. Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Kapolda Sumut untuk segera menetapkan aktor intelektual pada seleksi PPPK Langkat sebagai tersangka dan melalukan penahanan;
4. Kapolda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap 2 orang kepala sekolah yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka;
5. Meminta Kemen Pan-RB/BKN (Panselnas) membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Langkat 2023 yang sebelumnya ditandatangani Plt Bupati Langkat dan mengumumkan kembali kelulusan berdasarkan hasil CAT BKN;
6. Kepala Sekolah SD 050666 untuk meminta maaf secara terbuka kepada Anggie di hadapan puluhan guru SD 050666.(Cr1/Topikseru)