Nikson dan Edy Kompak Kembalikan Formulir Bacalon Gubernur ke NasDem

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan tim mengembalikan formulir pendaftaran bacalon Gubernur Sumut ke DPW Partai NasDem Sumut. Foto: NasDem Sumut

Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan tim mengembalikan formulir pendaftaran bacalon Gubernur Sumut ke DPW Partai NasDem Sumut. Foto: NasDem Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan Bupati Tapanuli Selatan (Taput) Nikson Nababan dan mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mendaftarkan diri sebagai bakal calon (bacalon) gubernur ke Partai NasDem Sumut.

Keduanya mendatangi kantor DPW NasDem Sumatera Utara di Jalan HM Yamin, Kota Medan, menyerahkan formulir pendaftaran kepada Tim Penjaringan NasDem Sumut, Senin (6/5).

“Saya berharap Partai NasDem bisa bersama mendukung saya sebagai calon Gubernur Sumut dan bersama-sama membangun Provinsi Sumatera Utara,” kata Nikson Nababan seusai menyerahkan formulir.

Nikson mengakui memiliki hubungan baik dengan Partai NasDem.

Hal tersebut terbukti karena partai besutan Surya Paloh itu turut mendukung dirinya saat maju sebagai Bupati Tapanuli Utara.

“Hubungan baik yang sudah terjalin kami coba bangun kembali saat momentum Pilgub Sumut 2024 mendatang,” ujar Nikson.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru