Nikson dan Edy Kompak Kembalikan Formulir Bacalon Gubernur ke NasDem

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan tim mengembalikan formulir pendaftaran bacalon Gubernur Sumut ke DPW Partai NasDem Sumut. Foto: NasDem Sumut

Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan tim mengembalikan formulir pendaftaran bacalon Gubernur Sumut ke DPW Partai NasDem Sumut. Foto: NasDem Sumut

Ketua Tim Penjaringan NasDem Sumatera Utara (Sumut) Salman Ginting mengatakan proses penjaringan bacalon kepala daerah di Sumut telah berlangsung enam hari dan berjalan lancar.

Salman menyebut sebagian besar bacalon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar sudah mengembalikan formulir pendaftaran.

“Untuk bacalon Gubernur Sumut sudah ada dua yang mengembalikan berkas. Menyusul beberapa bacalon wali kota dan bupati yang juga telah mengembalikan formulir pendaftaran,” kata Salman Ginting.

Dia menyebut tahap selanjutnya setelah menerima pengembalian berkas adalah melakukan pemeriksaan berkas dan rapat pleno.

“Kami akan menyerahkan semua hasil pleno ke DPP Partai NasDem pada tanggal 15 Mei. Sehingga keputusan final ada pada pimpinan partai di pusat,” pungkasnya.(Cr1/Topikseru)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Rabu, 3 September 2025 - 14:58

Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”

Berita Terbaru