Keributan tersebut kemudian berujung pada bentrok fisik. Walhasil, PN Seirampah harus menghentika pelaksanaan konstatering.
Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga memfasilitasi kedua pihak untuk bermediasi. Tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran kedua pihak bersikeras dengan sikap masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.
Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya