“Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 355.000 sisa hasil penjualan barang curian,” kata Kombes Hadi.
Petugas menangkap Indra Aginta Ginting, yang merupakan residivis, dari rumah temannya di Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Sabtu (4/5).
Pelaku selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polresta Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya