TOPIKSERU.COM, KUBU RAYA – Personel Polres Kubu Raya menangkap pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ketahuan mengutil di swalayan lantaran kecanduan permainan judi daring.
Kedua pasutri lansia ini ketahuan setelah tiga kali mencuri di salah satu swalayan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya aksi pencurian pasutri ini sudah tiga kali. Hal tersebut terlihat dari rekaman CCTV,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aiptu Ade mengatakan akibat perbuatan kedua pelaku pihak swalayan mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 juta lebih.
Dia menjelaskan pelaku merupakan pasangan siri inisial GSK (60) dan KI (43), warga Pontianak Timur.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya