Rencananya barang tersebut akan mereka jual kembali dan uangnya untuk modal bermain judi daring.
“Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya,” ujar Ade.
Ade membeberkan saat penyidik memperlihatkan rekaman CCTV, keduanya hanya bisa tertunduk lemas dan tak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sedangkan hasil curian akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Pasangan lansia ini kini telah berstatus tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Antara/Topikseru)