Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu siap edar.
“Setiap paket dicat warna biru dan hijau dan berisi sabu-sabu. Petugas kami mencurigai modus ini dan berhasil menangkap pelaku,” ujar AKBP Rano.
Rano mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut dari seseorang inisial LO yang saat ini masuk DPO.
Polres Cirebon Kota, lanjutnya, terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
Modus Operandi
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyampaikan tersangka sudah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan, terutama di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.
Dia menyebut IA berperan sebagai kurir dan pembuat paket-paket tersebut, dengan upah sebesar Rp 50 ribu untuk sekali pengiriman.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya