Adapun cara pelaku mengedarkan paket itu, kata dia, dengan memakai sistem tempel atau diletakkan di titik yang sudah ditentukan.
“Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sampai Rp 50 juta. Dia mendapatkan kiriman sabu-sabu untuk kemudian membuatkan paket dengan modus coran semen,” kata AKP Ma’ruf.
Dia menegaskan bahwa IA dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengungkapan sejumlah kasus itu, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita sabu-sabu seberat 321,16 gram, ekstasi sekitar 108 butir serta obat keras berjumlah 4.510 butir.
“Tidak hanya IA, dalam beberapa hari ini kami meringkus 12 orang pengedar yang hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun obat keras tanpa izin edar,” pungkasnya.(antara/topikseru)