“Dalam laporannya pihak PLN menyebut kehilangan 18 unit meteran return dan 40 meter kabel listrik yang sebelumnya berada di gudang,” ujar Edward.
Iptu Edward mengatakan laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/49 /V/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 3 Mei 2024.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa CCTV di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya